Minggu, 13 Mei 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Landasan Teori dan Konsep  Kewarganegaraan (Civics)

Secara historis kata Kewarganegaraan (Civics) muncul di Yunani dengan istilah Civicus, yang berarti penduduk sipil (citizen) yang melaksanakan kegiatan demokrasi langsung dalam “polis” (negara kota) atau “City State”. Sebagaimana diketahui bahwa negara kota yang tertua berada di daerah Mesopotamia, diantara sungai Tigris dan Euphrates. Hal ini diungkapkan oleh Glotz, Gustave dalam The Greek City and Its Institution  (Encyclopedia International) : “ The oldest city-state of which we are well informed grew up in the ancient Near East – in Sumeria, the region of lower Mesopotamia between the Tigris and Euphrates  rivers – sometime  betrween 4000 and 3000 B.C “. (1977 : 443).
Negara kota selanjutnya adalah Yunani, yaitu sekitar tahun 1000 – 500 sebelum Masehi. Sebagai contoh misalnya Athena yang mengembangkan model demokrasi. Praktek demokrasi langsung tersebut mencerminkan pelaksanaan demokrasi politik penduduk dari negara kota. Setiap warga negara berperan secara aktif dalam menentukan nasibnya maupun kehidupan masyarakatnya. Dengan demikian dapat diungkapkan bahwa “polis” merupakan suatu organisasi yang berperan dalam memberikan kehidupan yang lebih baik bagi warga negaranya, sehingga setiap warga negara berusaha untuk mempertahankan “polisnya”.
Dalam kaitannya dengan peranserta warga negara dalam negara kota, Roger H. Soltau dalam bukunya An Introduction to Politics, menjelaskan sebagai berikut      
          “ The Greek city-states were indeed democratic in the participation
          of all citizen, not only in the election of officials but in the      daily
          routine of administration and justice ; the pushed their       belief in
           equality to the extreeme of  filling many posts by      drawing lots,
          on the assumption that one man was    on  the  whole   as    good as
          another “ (1960 : 162) 

Dari pandangan tersebut terungkap bahwa warga negara kota di Yunani mengembangkan peranserta warga negara dalam kehidupan demokratis, tidak hanya dalam pemilihan wakil-wakil rakyat secara resmi, melainkan pula dalam kegiatan yang bersifat rutin sehari-hari baik dalam masalah administrasi maupun aspek hukum.
Dengan demikian suatu negara kota (polis), memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai negara dan sekaligus sebagai masyarakat.
Istilah Civicus tersebut kemudian diambil alih oleh Amerika Serikat untuk dipergunakan sebagai pengajaran demokrasi politik di sekolah-sekolah. 
“Sebagaimana  diketahui pengetahuan tentang konstitusi di Amerika Serikat dimulai sejak tahun 1790, yaitu setelah 14 tahun kemerdekaan negara tersebut tahun 1776 dalam rangka meng-Amerika-kan (theory of americanization) bangsa Amerika yang datang dari berbagai bangsa yang berbeda yang beremigrasi ke Amerika Serikat setelah ditemukannya benua Amerika oleh Christoper Colombus pada tahun 1492” (2001 : 294).

Rendahnya pengetahuan rakyat Amerika mengenai konstitusi menyebabkan dimasukkannya pelajaran Civics (kewarganegaraan) ke dalam kurikulum sekolah pada abad ke sembilan belas. Sebagaimana dikemukakan oleh Stuart Gerry Brown dari Syracuse University (Encyclopedia International) :

          “Civics was  introduced   into  the  school  curriculum during the
          19 th century  when  large  numbers of  people were immigrating
          into the   United States  and   their children  were often    without
          home instruction  in     American affairs. The National Education
          Association and the United States Office of Education stimulated
          Work of the schools and sponsore studies of appropriate methods
          And materials of instruction “ ( 1977 : 446)

Salah satu artikel tertua yang membahas Civics muncul dalam majalah The Citizen dan Civics yang terbit di tahun 1886, Henry Randall Waite merumuskan Civics sebagai the science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state “. (2001 : 281)
Pentingnya pelajaran Civics diberikan di sekolah-sekolah antara lain dapat dilihat dari beberapa pengertian civics berikut ini :
1)      Stanley Dimond (1970) mengungkapkan arti civic dengan “ Legal status in a country and the activities closely related to the political function : voting, governmental organizations, holding of public office, and legal rights and responsibilities” (1970 : 36).
2)      Carter Van Good (1972) menjelaskan pengertian civics dengan “The elements of political science or that branch of political science dealing with the rights and duties of citizens”. (1972 : 71).
3)      The New Lexicon Webster International Dictionary (1977) mengungkapkan  “Civics (L. Civicus), n., The political science of the rights and duties of citizens, and of civic affairs”. (1977 : 184).

Dalam prakteknya para siswa mempelajari konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, hak azasi manusia, tugas-tugas lembaga negara dan lain-lain hanya bersifat hafalan (by product) dan kurang melibatkan perubahan terhadap perilaku untuk menjadi warga negara yang baik (by process).
Arti Civics dalam perkembangan selanjutnya bukan hanya meliputi “masalah hak dan kewajiban” serta “pemerintahan” saja, akan tetapi berkembang menjadi “Community Civics”, “Economic Civics”, serta “Vocational Civics”.
Nu’man Somantri antara lain mengutip pandangan Van Good, (1945 : 71-72)  mengungkapkan :
“Gerakan “Community Civics” pada tahun 1907 yang dipelopori oleh W.A. Dunn adalah permulaan dari ingin lebih fungsionalnya pelajaran tersebut bagi para siswa dengan menghadapkan mereka kepada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang lingkup lokal, nasional maupun internasional. Gerakan “Community Civics” ini disebabkan pula karena pelajaran Civics pada ketika itu hanya mempelajari konstitusi dan pemerintah dengan kurang memperhatikan lingkungan sosial. Dengan “Community Civics” ini dimaksudkan pula bahwa Civics membicarakan pula prinsip-prinsip ekonomi dalam pemerintahan, usaha-usaha swasta, maupun masalah pekerjaan warga negara” (2001 : 282)


Hampir bersamaan dengan timbulnya gerakan “Community Civics” yang dipelopori oleh W.A. Dunn tersebut di atas, ada lagi gerakan yang mirip dengan gerakan tersebut, yaitu “Civic Education” atau banyak pula yang menyebut dengan “Citizenship Education ”.
Gerakan Pendidikan Kewarganegaraan itu muncul sekitar seratus sebelas tahun setelah pelajaran civics diberikan di sekolah-sekolah di Amerika Serikat, dimana para pendidik mulai merasa tidak puas terhadap penyelenggaraan pelajaran civics. Mereka menganggap bahwa pelajaran civics harus diperluas dan hendaknya lebih melibatkan aspek-aspek pendidikan serta psikologi pendidikan dan mengikursertakan kebutuhan pribadi dan masyarakat dalam pelajaran tersebut. Gerakan Pendidikan Kewarganegaraan atau “Civic Education Movement”, dipelopori oleh Howard Wilson pada tahun 1901 (pada waktu itu beliau adalah Dekan dari School of Education University of California serta Ketua dari National Council for Social Studies atau NCSS).
Menurut Nu’man Somantri, tanda-tanda dari Gerakan Pendidikan Kewarganegaraan tersebut adalah :
(1)   Para pelajar harus terlibat dengan bahan pelajaran,
(2)   Kegiatan dasar manusia  (basic human activities) melandasi bahan pelajaran,
(3)   Bahan pelajaran Civics harus dikorelasikan atau diintegrasikan dengan bahan-bahan ilmu sosial, sains, teknologi, etika dan agama agar bahan Civic Education itu fungsional,
(4)   Bahan pelajaran Civic Education itu harus dapat menumbuhkan berfikir kritis, analitis, kreatif agar para pelajar dapat melatih diri dalam berfikir, bersikap dan berbuat yang sesuai dengan perilaku demokratis. Dengan perkataan lain, para pelajar akan dilatih dalam menilai berbagai macam masalah sosial, ekonomi, politik secara cerdas dan penuh rasa tanggung jawab, agar propaganda serta agitasi politik yang tidak bernilai dapat dihindarkan”. (1973 : 67)
Diperluasnya pelajaran Civics dapat dilihat dari beberapa pandangan para ahli berikut ini :
Chester W. Harris dalam Encyclopedia of Educational Research menyatakan :
In one sense citizenship education is concerned with the rights and duties of the good citizen in a democratic society. This narrow definition of citizenship emphasizes the political connotations of citizenship. In a larger sense, citizenship education is concerned with the moral, ethical, social and economic aspects of life as well as the political. The trend in definition has been toward this larger meaning of citizenship”. (1960 : 207)
Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti sempit sama dengan Civics, yaitu berkaitan dengan  masalah politik, sedangkan dalam arti luas, meliputi masalah moral, etika, serta aspek sosial ekonomi sebagaimana juga politik.
Donald W. Robinson dalam bukunya Promising Practices in Civic Education mengatakan :
“ Civic Education is a process comprising all the positive influnces which are intended to shape a citizen ‘s view of his in society. Civic Education is, therefore, far more than a course of study. It comes partly from formal schooling, partly from parental influence, and partly from learning outside the classroom and the home. Through civic education our youth are helped to gain an understanding of our national ideals, the common good and the process “. More than ever before, civic education today seeks to create citizens who are informed, analytic, commited to democratic values, and actively involved in society. Because civic education is a living process rather than a set of immutable beliefs to be transmitted  to youth, it accomplishes its objectives by responding creatively to changing conditions. ( 1967 : 10-12).
Dari uraian  tersebut jelaslah bahwa ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan sangat luas, karena mencakup berbagai pengaruh positif yang berasal dari pendidikan formal di sekolah, pendidikan orang tua di rumah serta pendidikan yang diperoleh melalui belajar di luar kelas maupun di luar rumah (masyarakat). Di samping itu, pendidikan kewarganegaraan berupaya mengembangkan warga negara yang analitis, menghargai akan nilai-nilai demokratis serta aktif dalam kegiatan di masyarakat.
Berikutnya John J. Mahoney (Nu’man Somantri) mengungkapkan :
Civic Education includes and involves those teaching, that type of teaching method ; those student activities ; those administrative and supervisory procedures which the school may utilize purposively to make for better living together in the democratic way or (synonimously) to develop better civic behaviors” (2001 : 283)
Definisi tersebut telah memasukkan berbagai kegiatan sekolah seperti metode mengajar, kegiatan siswa, masalah administrasi dan prosedur pengawasan yang sesuai dengan tujuan sekolah yaitu membina kehidupan bersama yang lebih baik dengan cara demokratis atau sama dengan mengembangkan perilaku warga negara yang baik.
Pandangan lain diungkapkan oleh Jack Allen (Nu’man Somantri) :
Citizenship Education, properly defined, as the product, of the entire program of the school, certainly not simply of the social studies program, and assuredly not merely of a course of civics. But civics has an important function to perform, it confronts the young adolescent for the first time in his school experience with a complete view of citizenship functions, as rights and responsibilities in democratic context”. (2001 : 283).
Dari pandangan tersebut dapat diuraikan bahwa pendidikan kewarganegaraan mengembangkan keseluruhan program sekolah, dimana berbagai pengalaman, minat serta kepentingan-kepentingan seperti kepentingan pribadi, masyarakat dan negara diwujudkan dalam kualitas pribadi seseorang.  Untuk mengembangkan kualitas pribadi warga negara, isi pelajaran pendidikan kewarganegaraan sebagaimana pula isi bahan social studies meliputi sumber bahan sebagaimana diungkapkan oleh Paul R. Hanna dan John R. Lee berikut :
The content for a modern social studies program is drawn from various sources. Three sources are easily identified in school practice :
1)                       That informal content found in the ongoing activities of the several expanding communities of men in which the pupil lives.
2)                       The second source of social studies content is the formal disciplines of the pure of semisocial sciences human geography, history, political science, economics, sociology, anthropology, social psychology, jurisprudence, philosophy and ethics, and linguistics.
3)                       A third source of content is found in the response of pupils both to (a) yhe informal events cited as the first source, and (b) the more formal studies refered to as the second source”. (1962 : 62-63)
Dengan demikian materi Pendidikan Kewarganegaraan begitu luasnya karena meliputi pertama, bahan informal content, yaitu bahan-bahan yang diambil dari kehidupan masyarakat sehari-hari yang berada di sekitar kehidupan siswa. Bahan informal ini meliputi bahan-bahan “yang saling bertentangan” (controversial issues), yaitu adanya pandangan masyarakat yang pro dan kontra. Misalnya : masalah lokalisasi wanita tuna susila, sumbangan dana sosial berhadiah, masalah Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, masalah tempat pembuangan akhir sampah, masalah lokalisasi pedagang kaki lima, dan lain-lain. Di samping masalah “controversial issues”, juga masalah yang tabu (taboo) atau tertutup (closed areas) di dalam kehidupan masyarakat. Misalnya : masalah pendidikan seks (sex education), jabatan sipil yang dipegang oleh tentara atau polisi, masalah gender, masalah perkawinan dari insan sejenis dan lain-lain. Demikian pula yang termasuk dalam informal content, adalah masalah yang dianggap masih hangat atau yang sedang ramai dibahas masyarakat pada saat itu dalam kehidupan sehari-hari (current affairs).     Untuk itu setiap warga negara diharapkan peka terhadap berbagai informasi yang terdapat dalam mass-media dan lain-lain.
Materi pendidikan kewarganegaraan yang kedua adalah formal disciplines, yaitu bahan pendidikan kewarganegaraan yang diambil dari berbagai disiplin ilmu sosial maupun semi sosial seperti : geografi, sejarah, politik, ekonomi, anthropologi, sosiologi, psikologi sosial, hukum, filsafat, etika dan bahasa.
Materi pendidikan kewarganegaraan yang ketiga adalah “The response of pupils both to the informal and the formal content”  Dari materi ketiga tersebut berarti pendidikan kewarganegaraan diperoleh dari respon siswa terhadap bahan formal yang selama ini diberikan guru serta bahan informal yang berasal dari kehidupan masyarakat.. Respon siswa tersebut dapat positif dalam arti mendukung, dapat negatif dalam arti menentang atau bersikap masa bodoh dalam arti tidak peduli dengan masalah yang dibahas. Dari berbagai respon tersebut, diharapkan guru-guru pendidikan kewarganegaraan akan dapat mengadakan koreksi, perbaikan, perubahan atau tambahan terhadap bahan-bahan yang diberikan, karena akan disesuaikan dengan kebutuhan siswa itu sendiri serta pertimbangan-pertimbangan psikologis.
Pendapat Paul R. Hanna dan John R. Lee tersebut kemudian diperkuat dan ditambahkan oleh Jack Allen dengan materi pendidikan kewarganegaraan yang keempat, yaitu “Sintese dari kebutuhan pribadi, kebutuhan masyarakat dan  kebutuhan negara”. (1973 : 99).      Hal itu berarti  materi pendidikan kewarganegaraan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pribadi, masyarakat dan negara dalam penerapannya di lapangan.
Sedangkan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan menurut National Council for the Social Studies (NCSS) adalah :
1)      Knowledge and skills to assist in solving the problems of our times.
2)      Awareness of the effects of science on civilization and its use to improve the quality of life.
3)      Readiness for effective economic life.
4)      Ability to make value judgements for effective life in a changing world.
5)      Recognition that we live in an open-ended world which requires receptivity to new facts, new ideas, and new way of life.
6)      Participation in the process of decision making through expression of views to representative, experts, and specialist.
7)      Belief in both liberty for the individual and equality for all, as guaranteed by the Constitution of the United States.
8)      Pride in the achievements of the United States, appreciation of the contributions of other peoples, and support for international peace and cooperation.
9)      Use of the creative arts to sensitize oneself to universal human experience and to uniqueness of the individual.
10)  Compassion and  sensitivity for the needs, feeling, and aspiration of other human beings.
11)  Development of democratic principles and application to daily life”. (1967 : 16 – 17).                              
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu : 1) Warga negara memiliki pengetahuan serta ketrampilan untuk pemecahan masalah yang dihadapi dewasa ini, 2) Warga negara memiliki kesadaran adanya pengaruh sains dan teknologi terhadap peradaban serta mampu memanfaatkannya untuk memperbaiki nilai kehidupan, 3) Warga negara memiliki kesiapan guna kehidupan ekonomi yang efektif, 4) Warga negara memiliki kemampuan untuk menyusun berbagai pertimbangan nilai-nilai untuk kehidupan yang efektif dalam dunia yang selalu mengalami perubahan, 5) Warga negara menyadari bahwa mereka hidup dalam dunia yang terus berkembang, yang membutuhkan kesediaan untuk menerima fakta baru, gagasan baru serta tata cara hidup yang baru, 6) Warga negara dapat berperanserta dalam proses pembuatan keputusan melalui pernyataan pendapat kepada wakil-wakil rakyat, para pakar dan para spesialis, 7) Warga negara memiliki keyakinan terhadap kebebasan individu serta persamaan hak bagi setiap orang yang dijamin oleh Konstitusi, 8) Warga negara memiliki kebanggaan terhadap prestasi bangsa, penghargaan terhadap sumbangan yang diberikan bangsa lain serta dukungan untuk perdamaian serta kerjasama, 9) Warga negara mampu memanfaatkan seni yang kreatif untuk meningkatkan perasaan terhadap pengalaman manusia yang universal serta pada keunikan individu, 10) Warga negara memiliki perasaan cinta kasih serta peka terhadap kebutuhan, perasaan dan cita-cita ummat manusia, 11) Warga negara mampu mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi serta melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Terjadinya berbagai konflik sosial dewasa ini, antara lain disebabkan tidak diterapkannya pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang diharapkan oleh tujuan tersebut di atas. Setiap anggota masyarakat mudah terpancing oleh berbagai hasutan, intimidasi, provokasi yang mengakibatkan kemampuan nalarnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mempersiapkan warga negara yang mampu menentukan pilihan yang tepat diantara berbagai macam alternatif yang terdapat dalam suatu masyarakat, merupakan tugas utama dari pendidikan kewarganegaraan. Salah satu konsekuensi dari masyarakat demokratis yaitu semakin luas dan kompleksnya pilihan-pilihan bagi setiap orang, baik dalam kehidupan pribadinya maupun dalam kehidupan masyarakat. Dengan semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikuti perkembangan zaman, maka semakin berat pula tanggung jawab para pendidik. Hal tersebut berarti pendidikan kewarganegaraan menjadi lebih penting.
Suatu masyarakat demokratis yang bebas memerlukan peranserta dan kebebasan yang bertanggung jawab dari warga negaranya. Untuk itu setiap warga negara hendaknya memiliki kemampuan berfikir yang dapat dipergunakan dalam memecahkan permasalahan. Mengenai pengertian berfikir, John Dewey dalam bukunya How We Think, mengungkapkan :
“Thinking is considered to be a process which involves the discovery of specific links between what one does and what happens as a result of this action. Thinking as “that operation in which present facts suggest other facts (or truth) in such a way as to induce belief in the latter upon the ground or warrant of the former” ( 1910 : 8-9).
Dengan demikian dalam aktivitas berfikir terdapat adanya suatu penemuan mengenai apa yang dilakukan oleh seseorang dengan apa yang akan terjadi sebagai hasil dari aktivitas tersebut.  Selanjutnya Dewey mencoba mengungkapkan lima langkah dalam proses berpikir yang dapat diterapkan dalam pemecahan masalah, yaitu :
(1)   A feeling of perplexity,
(2)   The definition of the problem,
(3)   Suggesting and testing hypothesis,
(4)   Development of the best solution by reasoning,
(5)   Testing of the conclusion, followed by reconsideration if necessary (1910 : 10)
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa dalam pemecahan masalah diperlukannya suatu proses yang berkembang dalam pikiran seseorang secara bertahap yang dimulai dengan (1) Merasakan adanya suatu masalah, (2) Menyusun batasan masalah, (3) Menyarankan serta melakukan tes terhadap pendapat, (4) Mengembangkan pemecahan masalah yang terbaik dengan akal sehat, serta (5) Menguji kesimpulan yang diikuti dengan pemikiran kembali jika diperlukan. Terdapat beberapa tipe dalam berpikir yang diungkapkan oleh David H. Russel dalam bukunya Children’s Thinking sebagaimana dikutip oleh John U. Michaelis yang meliputi : perceptual thinking, associative thinking, inductive and deductive thinking, critical thinking, problem solving and creative thinking. Berbagai macam tipe berpikir tersebut diuraikannya satu persatu sebagai berikut :
Perceptual thinking. This type of thinking is the least directive of the types of thinking. It is most affected by environmental conditions and is based on the child’s experiences. It is dependent upon the nature of the stimulus situation, the capacity of the child’s receptors, and the state of the organism rather than upon a definite problem or goal”. (1962 : 152)
Dari pendapat tersebut jelaslah bahwa berpikir perceptual sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dimana anak berada, seperti lingkungan rumah dan sekolah. Dalam kaitannya dengan pola pikir masyarakat, pada umumnya mereka yang memiliki tipe berpikir perceptual latar belakang pendidikannya masih rendah dan masih mudah terpengaruh oleh lingkungannya. Selanjutnya adalah tipe berpikir associative.
Associative thinking. This process involves reaction to a specific response in the surrounding conditions, influences, or forces which affect it. It is a type of thinking less involved than critical and creative thinking and is more closely concerned with elements in previous experiences , recall of specific happenings, and a logical succession of ideas than is critical thinking or problem solving”. Since associative thinking is loosely organized it may lapse into irrelevance, return to a path or groove, or even start all over again”.( 1962 : 152).
Konsep berpikir associative melibatkan reaksi siswa terhadap kondisi-kondisi yang ada di sekitarnya. Di samping itu tipe berpikir ini kurang melibatkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif. Berikutnya adalah tipe berpikir induktif – deduktif.
Inductive-deductive thinking leading to concept formation. This type of thinking is somewhat more directed in nature as compared with the types described previously since it denotes more interrelationship and a more definite conclusion. The development of concept seems to move along a continuum from simple to complex, from concrete to abstract, from undifferentiated to differentiated, from discrete to organized, and from egocentric to nonsocial”. (1962 : 152).
Pada konsep berpikir induktif dan deduktif, siswa mulai mengembangkan kemampuan berpikirnya dengan mengadakan perbandingan terhadap kondisi yang dihadapinya. Kemampuan membandingkan itu antara lain mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks, dari nyata kepada yang abstrak, dari yang tidak berbeda kepada yang berbeda, dari yang terpisah kepada yang terorganisir serta dari yang egosentris kepada non-sosial. Berikutnya adalah tipe berpikir “critical thinking”.
Critical thinking. Critical thinking as defined in this section involves the organization and unbiased examination of stimuli through comparison with relevan, objective evidence and with norms of conduct and behavior, and the formulation and verification of hypotheses. The extent to which a child is able to think critically depends upon his background of information, his attitude of acceptance or suspended judgment, his skills in relating certain standards or values to the object or issue involved, and his ability to approach the object or issue with objectivity" ”1962 : 152) 
Pada kemampuan berpikir kritis telah terlibat di dalamnya suatu kemampuan menguji tanpa sesuatu prasangka terhadap rangsangan yang dilakukan melalui membanding-bandingkan hubungan dari berbagai peristiwa seperti norma dengan kenyataan yang dihadapi. Kemampuan berpikir kritis sangat tergantung dari berbagai latar belakang informasi yang diterima anak, sikap serta ketrampilannya.
“Problem solving. Problem solving is the process by which the child goes from a task or problem as he sees it to a solution which, for him meets the demand of the problem. The problem solving process varies with the nature of the task, with the methods of attack known by the solver, with personalcharacteristics of the solver, and with the total situation in which the problem is presented”. (1962 : 153).
Dengan demikian dalam kemampuan berpikir Problem solving, diharapkan anak mampu menemukan pemecahan permasalahan melalui suatu proses. Proses pemecahan masalah itu bervariasi dengan tugas, metode yang dikuasai, karakteristik individu serta situasi keseluruhan yang dihadapi.  Akhirnya David H. Russel mengungkapkan pengertian Creative thinking :“ Creative thinking. Creative thinking is thinking that is inventive, that explores novel situations or reaches new solutions to old problems, or that results in thoughts original to the thinker”. (1962 : 153).   Dari uraian tersebut jelaslah bahwa yang dimaksud dengan berpikir kreatif adalah suatu kemampuan berpikir yang mencoba menemukan hal-hal baru atau pemecahan baru dalam menghadapi suatu masalah dan merupakan pendapat baru yang orisinil atau asli.
Dalam kaitannya dengan upaya warga negara untuk menemukan dan mencari pemecahan terhadap masalah, John Dewey yang dikutip oleh John U. Michaelis secara rinci mengemukakan pendapatnya mengenai proses pemecahan masalah  sebagai berikut :
1)      Identification of the problem.
2)      Comparison of the present problem with previous experiences.
3)      Formulation of a tentative solution.
4)      Testing the tentative solution.
5)      Acceptance or rejection of the solution (evaluation). (1962 : 156)
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa dalam proses pemecahan masalah dibutuhkan kemampuan siswa untuk : mengadakan identifikasi terhadap masalah, mengadakan suatu perbandingan antara masalah yang dihadapi saat ini dengan pengalaman yang baru lalu, merumuskan kesimpulan sementara, mengadakan tes terhadap kesimpulan sementara dan akhirnya menerima atau menolak kesimpulan tersebut (evaluasi). Dengan demikian dalam proses belajar Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan kemampuan dari setiap warga negara untuk berpikir dan bertindak kritis dan kreatif.
Uraian tersebut di atas, pada umumnya membahas peran aktif siswa untuk menjadi warga negara yang baik. Di samping itu pendidikan kewarganegaraan  di sekolah disusun untuk mempersiapkan siswa agar berperan aktif dalam masyarakat dan kehidupan orang dewasa. Sebagaimana diungkapkan oleh John J. Cogan dalam tulisannya Developing the Civil Society : The Role of Civic Education : “ In other words, civic education is the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives” (1999 : 4).
Bagaimana dengan peran aktif masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik ? Apakah sama bahan pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kepada para siswa di sekolah dengan bahan untuk masyarakat ? Di Amerika Serikat sendiri penggunaan istilah “Civic” dan “Citizenship” Education masih sering tertukar, sebagaimana pandangan John J. Cogan berikut :
“There is one point which needs clarification before we proceed further. The question is often raised regarding the difference, if any, between “civic” and “citizenship” education. In the United States these terms are generally used by educators interchangeably. However, I believe that there is a distinction to be made although both elements are equally important in one’s overall civic learning experience and preparation for life in a democracy”. ( 1999 : 4). 
Selanjutnya Cogan menyatakan :
“ Citizenship education, or ‘education for citizenship’ as I prefer to say, is the more inclusive term and encompasses both these in-school experiences as well as out-of-school or ‘non-formal/informal’ learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media, etc. which help to shape the totality of the citizen. It focuses upon what the American educator, John Dewey, called an ‘associationist’ concept of education”  (1999 : 4)
Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan membentuk organisasi Pusat  Pendidikan Warganegara (Citizenship Education Center),  karena menyangkut kepada kepentingan masyarakat. Berbeda dengan ‘Civic Education’ yang dikembangkan di tingkat persekolahan, maka Citizenship Education atau “Education for Citizenship’ merupakan istilah yang lebih inklusif dan mencakup kedua pengalaman di dalam sekolah maupun di luar sekolah atau belajar formal/informal yang terjadi di lingkungan keluarga, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, media  dan lain-lain yang membantu membentuk totalitas warga negara.
Terdapatnya perbedaan penggunaan istilah civic dan citizenship di Amerika Serikat dapat dimaklumi, karena asal usul kedua istilah itu memang berbeda. Istilah Civics berasal dari bahasa Yunani, yaitu Civicus yang dalam bahasa Inggris berarti Citizen, sehingga dalam penggunaannya selalu tertukar.
Namun dalam disertasi ini, penulis memilih istilah Pusat Warganegara (Civic Center), dengan alasan istilah tersebut lebih bersifat umum, dalam arti tidak saja terbatas pada aspek pendidikan, akan tetapi berkembang kepada aspek kemasyarakatan (community civics), aspek ekonomi (economic civics), dan aspek pekerjaan (vocational civics), di samping permasalahan pendidikan.
Selanjutnya dapat dilihat contoh Susunan Staf Organisasi Center for Civic Education sebagai berikut :
Tabel : 2.9
CENTER FOR CIVIC EDUCATION STAFF
Charles N. Quigley
(Executive Director)
Editorial Directors
Charles N. Quigley
Margaret S. Branson
Duane E. Smith

Senior Consultant and Advisor
R. Freeman Butts
Principal Research and Writers
Charles F. Bahmueller
Margaret S. Branson
Charles N. Quigley
Duane E. Smith
Staff Associates
Elaine Craig
Beth E. Farnbach
Michael Fischer
John Hale
Jack N. Hoar
Joseph S. Jackson
Kenneth Rodriguez
Assistant Editor
Theresa M. Richard
Public Information
Mark J. Molli
Tam Taylor
Art Direction
Richard Stein
Production
Sharon L. Bravo
Roslyn Danberg
Juliet F. De Souza
Patricia Mathwig
Valerie Milliani

CENTER FOR CIVIC EDUCATION BOARD OF DIRECTORS
Joseph Bergeron,Esq.        Vice President                 State Bar of California
R. Freeman Butts, William F. Russel, Professor Emeritus in the Foundations of education Teachers College, Columbia University.
The Honorable Donald L. Clark. Superior Court, Santa Clara County Superior Court.
John F. Cooke, President The Disney Channel.
Jane A. Couch, Vice President for Resources Development, National Trust for Historic Preservation.
Thomas A. Craven, Esq. Diepenbrock, Wulff, Plant and Hannegan.
The Honorable Lawrence W. Crispo, Los Angeles County Superior Court.
H. David Fish, Education Legislative Services Inc.

C. Hugh Friedman, Professor School of Law San Diego University
Ruth M. Gadebusch, Former Member, Board of Education, Fresno Unified School District.
The Honorable Richard Ibanez Los Angeles County Superior Court.
The Honorable Napoleon Jones,Jr. San Diego Superior Court.
William L. Lucas, Assistant Superintendent, Retired, Los Angeles Unified School District.
Rev. Stephen P. McCall, Pastor Saint Mary Star of the Sea Catholic Church.
Joseph P. McElligott, Associate Director of Education, Division of Education, California Catholic Conference.
A. Ronald Oakes, Controller Retired, San Diego Unified School District.

Kenneth L. Peters Superintendent of Schools Retired, Beverly Hill Unified School District.
Jay J. Plotkin, Esq. Plotkin, Marutani and Kyriacou.
Leland R. Selna,Jr., Esq. Feldman, Waldman, and Kline.
Jonathan S. Shapiro, Assistant U.S Attorney, United States Department of Justice.
Robert B. Taylor, Field Services Division, Office of the Deputy Chief, University of Southern California.
The Honorable Benjamin Travis Oakland Superior Court.
Pearl West, former Director California Youth Authority.


Sumber : Civitas, 1994, National Standards for Civics and Government, Center for Civic Education, U.S. Department of Education, hal. 157.




Citizenship Education memfokuskan pada apa yang menurut ahli pendidikan Amerika, John Dewey, disebut konsep ‘associationist’ dari pendidikan.

ETNOGRAFI

Kata Pengantar

Atas limpahan rahmat, taufiq dan hidayah- Nyalah saya mampu menyelesaikan makalah Etnografi sebagai tugas mata kuliah Studi Masyarakat Indonesia .
Untuk itu tiada kata yang patut saya sampaikan kecuali ungkapan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa.

Makalah ini disusun selain untuk melengkapi tugas kuliah Studi Masyarakat Indonesia, juga bertujuan meningkatkan motivasi dalam mempelajari dan menggali materi- materi tentang Etnografi melalui diskusi dan hasil rangkuman dari referensi terkait.
Makalah ini disusun berdasarkan hasil analisis dari berbagai referensi terkait.

Dan kami ucapkan banyak terima kasih kepada Prof. Endang Koswara yang telah memberikan bimbingan dan sarannya pada kami dalam penyelesaian penyusunan tugas Makalah tentang Etnografi ini, semoga menjadi ilmu yang lebih bermanfaat bagi kami



Penyusun




BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Kini banyak orang yang suka berdiskusi tentang masalah kebudayaan dan pembangunan, masalah hubungan kebudayaan tradisional dan kebudayaan modern, masalah perubahan nilai – nilai  budaya, masalah mentalitas pembangunan, masalah pembinaan kebudayaan nasional, masalah hubungan agama dam kebudayaan dan sebagainya. Dalam diskusi – diskusi di berbagai studi – klab, dalam konversaisi pada pertemuan – pertemuan dengan para cendikiawan, dalam kursus – kursus penataran para karyawan atau dosen, atau dalam pertemuan – pertemuan Tanya – jawab dengan para wartawan, saya sering di hadapkan dengan berbagai pertanyaan tentang masalah yang berkisar sekitar pokok – pokok tadi.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah misalnya : “Apakah sebenarnya yang tercakup dalam konsep kebudayaan itu?” Banyak orang mengertikan konsep itu dalam arti yang terbatas, ialah pikiran, karya, dan hasil karya manusia yang memenuhi hasratnya akan keindahan. Dengan singkat : Kebudayaan adalah kesenian. Dalam arti seperti itu konsep itu memang terlampau sempit.
Sebaliknya, banyak orang terutama para ahli ilmu sosial, mengertikan konsep kebudayaan itu dalam arti yang amat luas yaitu seluruh total dari pikiran, karya, dan hasil karya manusia yang tidak berakar kepada nalurinya, dan yang karena itu hanya bisa di cetuskan oleh manusia sesudah suatu proses belajar. Konsep ituadalah amat luas karena meliputi hamper seluruh aktivitas manusia dalam kehidupannya. Hal – hal yang tidak termasuk kebudayaan hanyalah beberapa reflex yang berdasarkan naluri, sedangkan suatu perbuatan yang sebenarnya juga merupakan perbuatan naluri, seperti makan misalnya, oleh manusia dilakukan dengan peralatan, dengan tatacara sopan santun dan protocol, sehingga hanya bisa dilakukannya dengan baik sesudah suatu proses belajar tata – cara sopan makan.
Karena demikian luasnya, maka guna kerluan analisa konsep kebudayaan itu perlu di pecah lagi kedalam unsur – unsurnya. Unsur – unsur terbesar yang terjadi karena pecahan tahap pertama disebut “Unsur – unsure kebudayaan yang Universal”, dan merupakan unsur – unsure yang pasti bisa ditemukan disemua kebudayaan di dunia, baik yang hidup dalam masyarakat pedesaan yang kecil terpencil maupun dalam masyarakat perkotaan yang besar dan komplex. Unsur – unsure universal itu, yang sekalian merupakan isi dari semua kebudayaan yang adadi dunia ini, adalah :
  1. Sistem Religi dan upacara keagamaan,
  2. Sistem dan organisasi kemasyarakatan,
  3. Sistem pengetahuan,
  4. Bahasa,
  5. Kesenian,
  6. Sistem mata pencaharian hidup,
  7. Sistem teknologi dan peralatan.
Ketujuh unsur universal tersebut masing – masing dapat di pecah lagi kedalam sub unsur – unsurnya. Demikian ketujuh unsur kebudayaan universal memang mencakup seluruh kebudayaan mahluk manusia di manapun juga di dunia, dan menunjukan ruang lingkup dari kebudayaan serta isi dari konsepnya.
Susunan tata – urut dari unsur – unsure kebudayaan universal seperti tercantum di atas di buat dengan sengaja untuk sekalian menggambarkan unsur – unsur mana yang paling sukar berubah atau kena pengaruh kebudayaan lain, dan mana yang paling mudah berubah atau dig anti dengan unsur – unsur serupa dari kebudayaan – kebudayaan lain. Dalam tata – urut itu akan segera terlihat bahwa unsur – unsur yang berada di bagian atas dari deretan, merupakan unsur – unsur yang lebih sukar berubah daripada unsur – unsur yang tersebut kemudian. Sistem Religi dan sebagian besar dari sub unsur – unsurnya biasanya memang mengalami perubahan yang lebih lambat bila di bandingkan, misalnya suatu teknologi atau suatu peralatan bercocok tanam tertentu, namun toh harus di perhatikan bahwa ini hanya dalam garis besarnya saja, karena ada kalanya ada sub – sub – unsur arsitektur sesuatu tempat pemujaan, hal yang pertama merupakan bagian dari sub – unsur hukum, yang sebaliknya merupakan bagian bagian dari unsure sistem religi. Namun dalam garis besarnya tata – urut dari unsur – unsur universal tercantum di atas, toh menggambarkan continuum dari unsur – unsur yang sukar berubah ke unsur – unsur yang mudah berubah.
Sudah tentu dalam peraktek kita sering tidak mungkin mempergunakan konsep kebudayaan dengan ruang lingkup seluas yang terurai di atas, dan yang di pergunakan oleh kebanyakan ahli ilmu social. Kalau demikian, maka misalnya direktorat kebudayaan dari Departemen P dan K Republik Indonesia akan merupakan satu – satunya badan yang harus melaksanakan semua sector dalam hidup manusia Indonesia, dan dengan demikian semua Departemen dapat di hapuskan saja. Hal itu tentu tidak mungkin. Maka timbul pertanyaan lain : kalau banyak sector lain dalam hidup masyarakat Indonesia itu sudah menjadi tanggung jawab dari berbagai Departemen dan lembaga di pusat pemerintahan Negara Indonesia, maka sector – sector apakah yang harus tercakup dalam ruang lingkup Direktorat kebudayaan?
Dalam kenyataan ruang – lingkup Direktorat kebudayaan memang hanya mencakup kesenian. Untuk aktivitas pembinaan unsur – unsur lain, seperti ilmu pengetahuan dan bahasa, di negeri kita ini ada badan – badan khusus seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Bahasa Nasional. Walaupun demikian, Direktorat kebudayaan tohharus dapat menghubungkan kesenian dengan unsur – unsur lain dalam jaringan yang lebih luas, sehingga walaupun fokusnya itu kesenian, soal – soal seperti masalah – masalah pemuda remaja, masalah komunitas, masalah pendidikan kesenian, dan sebagainya dapat tercakup. Aspek ekonomi dan komersial dari kesenian yang di kembangkan oleh turisme, dan aspek politis dari kesenian, yang harus di terapkan dalam proses pembinaan kepribadian dan integrasi nasional, seharusnya merupakan masalah masalah yang memerlukan perhatian khusus dari direktorat kebudayaan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. KAJIAN ETNOGRAFI
1. Ciri-ciri Etnografi
Model etnografi adalah penelitian untuk mendeskripsikan kebu­dayaan sebagaimana adanya. Model ini berupaya mempelajari peristi­wa kultural, yang menyajikan pandangan hidup subyek sebagai obyek studi. Studi ini akan terkait begaimana subyek berpikir, hidup, dan berperilaku. Tentu saja perlu dipilih peristiwa yang unik yang jarang teramati oleh kebanyakan orang.
Penelitian etnografi adalah kegiatan pengumpulan bahan kete­rangan atau data yang dilakukan secara sistematik mengenai cara hidup serta berbagai aktivitas sosial dan berbagai benda kebudayaan dari suatu masyarakat. Berbagai peristiwa dan kejadian unik dari komunitas budaya akan menarik perhatian peneliti etnografi. Peneliti justru lebih banyak belajar dari pemilik kebudayaan, dan sangat respek pada cara mereka belajar tentang budaya. Itulah sebabnya pengamatan terlibat menjadi penting dalam aktivitas penelitian.
Model etnografi cenderung mengarah ke kutub induktif, kon­struktif, transferabilitas, dan subyektif. Kecuali itu, juga lebih mene­kankan idiografik, dengan cara mendeskripsikan budaya dan tradisi yang ada. Etnografi pada dasarnya lebih memanfaatkan teknik pengumpulan data pengamatan berperan serta (partisipant observa­tion). Hal ini sejalan dengan pengertian istilah etnografi yang berasal dari kata ethno (bangsa) dan graphy (menguraikan atau menggam­barkan). Etnografi merupakan ragam pemaparan penelitian budaya untuk memahami cara orang-orang berinteraksi dan bekerjasama melalui fenomena teramati dalam kehidupan sehari-hari.
Etnografi lazimnya bertujuan untuk menguraikan budaya tertentu secara holistik, yaitu aspek budaya baik spiritual maupun material. Dari sini akan terungkap pandangan hidup dari sudut pandang penduduk setempat. Hal ini cukup bisa, dipahami, karena melalui etnografi akan mengangkat keberadaan ‘ senyatanya dari fenomena budaya. Dengan demikian akan ditemukan makna tindakan budaya suatu komunitas yang diekspresikan melalui apa saja.
Ciri-ciri penelitian etnografi adalah analisis data yang dilakukan secara holistik, bukan parsial. Ciri-ciri lain seperti dinyatakan Hutomo (Sudikan, 2001:85-86) antara lain: (a) sumber data bersifat ilmiah, artinya peneliti harus memahami gejala empirik (kenyataan) dalam kehidupan sehari-hari; (b) peneliti sendiri merupakan instrumen yang paling penting dalam pengumpulan data; (c) bersifat pemerian (deskripsi), artinya, mencatat secara teliti fenomena budaya yang dilihat, dibaca, lewat apa pun termasuk dokumen resmi, kemudian mengkombinasikan, mengabstrakkan, dan menarik kesimpulan; (c) digunakan untuk memahami bentuk-bentuk tertentu (shaping), atau studi kasus; (e) analisis bersifat induktif; (f) di lapangan, peneliti harus berperilaku seperti masyarakat yang ditelitinya; (g) data dan informan harus berasal dari tangan pertama; (h) kebenaran data harus dicek dengan dengan data lain (data lisan dicek dengan data tulis); (i) orang yang dijadikan subyek penelitian disebut partisipan (buku termasuk partisipan juga), konsultan, serta teman sejawat; (j) titik berat perhatian harus pada pandangan emik, artinya, peneliti harus menaruh perhatian pada masalah penting yang diteliti dari orang yang diteliti, dan bukan dari etik, (k) dalam pengumpulan data menggu­nakan purposive sampling dan bukan probabilitas statistik; (1) dapat menggunakan data kualitatif maupun kuantitatif, namun sebagian besar menggunakan kualitatif.
Dari ciri-ciri tersebut, dapat dipahami bahwa etnografi merupa­kan model penelitian budaya yang khas. Etnografi memandang budaya bukan semata-mata sebagai produk, melainkan proses.
Hal ini sejalan dengan konsep Marvin Harris (1992:19) bahwa kebudayaan akan menyangkut nilai, motif, peranan moral etik, dan maknanya sebagai sebuah sistem sosial. Kebudayaan tidak hanya cabang nilai, melainkan merupakan keseluruhan institusi hidup manusia. Dengan kata lain, kebudayaan merupakan hasil belajar manusia termasuk di dalamnya tingkah laku. Karena itu, menurut Spradley (1997:5) etno­grafi harus menyangkut hakikat kebudayaan, yaitu sebagai pengeta­huan yang diperoleh, yang digunakan orang untuk menginterpreta­sikan pengalaman dan melahirkan tingkah laku sosial. Itulah sebabnya etnografi akan mengungkap seluruh tingkah laku sosial budaya melalui deskripsi yang holistik.
2. Deskripsi Mendalam
Penentuan sampel pada penelitian kualitatif model etnografik, ada lima jenis yaitu: (1) seleksi sederhana, artinya seleksi hanya menggunakan satu kriteria saja, misalkan kriteria umur atau wilayah subyek; (2) seleksi komprehensif, artinya seleksi bedasarkan kasus, tahap, dan unsur yang relevan; (3) seleksi quota, seleksi apabila populasi besar jumlahnya, untuk itu populasi dijadikan beberapa kelompok misalnya menurut pekerjaan dan jenis kelamin; (4) seleksi menggunakan jaringan, seleksi menggunakan informasi dari salah satu warga pemilik budaya, dan (5) seleksi dengan perbandingan antarkasus, dilakukan dengan membandingkan kasus-kasus yang ada, sehingga diperoleh ciri-ciri tertentu, misalnya yang teladan, dan memiliki pengalaman khas.
Dari lima cara tersebut, peneliti budaya model etnografi dapat memilih salah satu yang paling relevan dengan fenomena yang dihadapi. Namun demikian, menurut pertimbangan penulis, seleksi secara komprehensif dipandang lebih akurat dibanding empat kriteria seleksi yang lain. Melalui seleksi secara komprehensif, peneliti akan mampu menentukan langkah yang tepat sejalan dengan apa yang diteliti. Yang lebih penting lagi, jika harus mengambil sampel, sebailrnya dilakukan secara pragmatik dan bukan secara acak. Peneliti perlu tahu konteks masyarakat yang diteliti, tanpa membawa prakonsep atau praduga atau teori yang dimilikinya. Peneliti etnogragi juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain yang mungkin belum terkover dalam unsur-unsur budaya tersebut. Kecuali itu, peneliti juga perlu menggunakan skala prioritas. Artinya, unsur mana yang menjadi titik perhatian, itulah yang dikemukakan lebih dahulu, sedangkan unsur lain hanya penyerta.
Pelukisan etnografi dilakukan secara tick deskription (deskripsi tebal dan mendalam). Namun demikian, tebal di sini lebih merupakan formulasi ke arah deskripsi yang mendalam, sehingga lukisan lebih berarti, bukan sekedar data yang ditumpuk. Memang etnografi bercirikan kelengkapan data, namun pembahasan juga mengandalkan akal sehat. Peneliti berusaha menangkap sepenuh mungkin informasi budaya menurut perspektif orang yang diteliti. Penelitian etnografi sering diasumsikan sebagai penelitian yang relatif lama, peneliti harus tinggal pada salah satu tempa, beradaptasi, dan seterusnya. Hal ini memang ideal dilakukan, namun masalah waktu sebenarnya sangat relatif.
Bahan-bahan etnografi berasal dari masyarakat yang disusun secara deskriptif. Deskripsi data diharapkan secara menyeluruh, menyangkut berbagai aspek kehidupan untuk meninjau salah satu aspek yang diteliti. Deskripsi dipandang bersifat etnografis apabila mampu melukiskan fenomena budaya selengkap-lengkapnya. Des­kripsi etnografi menurut Koentjaraningrat (1990:333) sudah baku, yaitu meliputi unsur-unsur kebudayaan secara universal, yaitu bahasa, sistem teknologi, sistem ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, kesenian dan sistem religi. Namun demikian, deskripsi semacam ini tidak harus dipenuhi semua. Sebab, ini lebih didasarkan pada unsur kebudayaan secara universal, dan kalau peneliti ingin menyederhanakan pun sebenarnya tidak dilarang. Peneliti boleh saja mengungkapkan sub bab tertentu ayng dipandang spesifik dan langsung pada sasaran. Yang penting deskripsi menyeluruh dapat tercapai.
Penetapan setting model etnografi memerlukan strategi khusus, yaitu: (a) jadilah praktisi, artinya setting tidak perlu terlalu luas dan terlalu sempit, yang penting mampu mewakili fenomena; (b) upayakan tempat yang asing dari peneliti, hal ini untuk lebih mampu mengambil jarak dalam penelitian, tetapi juga memperhatikan kemudahan masuk tidaknya ke dalam setting; (c) ketiga, jangan terlalu berpegang kaku pada rencana peneliti, rencana bisa berubah setelah di lapangan, (d) pikirkan sejumlah topik yang sulit dijangkau.
Dalam kaitan itu, pelukisan etnografi mengenal dua desain penelitian yaitu: (1) studi kasus dan (2) multiple site and subject studies. Penerapan studi kasus akan mencari keunikan budaya pada wilayah tertentu. Penyimpangan-penyimpangan budaya yang merupa­kan kasus spesial dan menarik, akan menjadi sorotan peneliti. Sedang­kan desain multiple site and subject studies cenderung untuk meneliti budaya dalam skup luas. Peneliti dapat melukiskan budaya tertentu pada berbagai tempat. Dari dua desain demikian, dapat dinyatakan bahwa etnografi adalah salah satu model penelitian budaya yang mengangkat hal-hal khusus. Kekhususan penelitian budaya adalah pada kemampuan memanfaatkan model etnografi sedetail mungkin.
3. Langkah-langkah Etnografer
Sebagai sebuah model, tentu saja etnografi memiliki karakte­ristik dan langkah-langkah tersendiri.
Langkah yang dimaksud adalah seperti dikemukakan Spradley (1997) dalam buku Metode Etnografi, sebagai berikut:
Pertama, menetapkan informan. Ada lima syarat minimal untuk memilih informan, yaitu: (a) enkulturasi penuh, artinya mengetahui budaya miliknya dengan baik, (b) keterlibatan langsung, artinya (c) suasana budaya yang tidak dikenal, biasanya akan semakin menerima tindak budaya sebagaimana adanya, dia tidak akan basa-basi, (d) memiliki waktu yang cukup, (e) non-analitis. Tentu saja, lima syarat ini merupakan idealisme, sehingga kalau peneliti kebetulan hanya mampu memenuhi dua sampai tiga syarat pun juga sah-sah saja. Apalagi, ketika memasuki lapangan, peneliti juga masih menduga­duga siapa yang pantas menjadi informan yang tepat sesuai pene­litiannya.
Kedua, melakukan wawancara kepada informan. Sebailrnya dilakukan dengan wawancara yang penuh persahabatan. Pada saat awal wawancara perlu menginformasikan tujuan, penjelasan etno­grafis (meliputi perekaman, model wawancara, waktu dan dalam suasana bahasa asli), penjelasan pertanyaan (meliputi pertanyaan deskriptif, struktural, dan kontras). Wawancara hendaknya jangan sampai menimbulkan kecurigaan yang berarti pada informan.
Ketiga, membuat catatan etnografis. Catatan dapat berupa laporan ringkas, laporan yang diperluas, jurnal lapangan, dan perlu diberikan analisis atau interpretasi. Catatan ini juga sangat fleksibel, tidak harus menggunakan kertas ini itu atau buku ini itu, melainkan cukup sederhana saja. Yang penting, peneliti bisa mencatat jelas ten­tang identitas informan.
Keempat, mengajukan pertanyaan deskriptif. Pertanyaan ini digunakan untuk merefleksikan setempat. Pada saat mengajukan pertanyaan, bisa dimulai dari keprihatinan, penjajagan, kerja sama, dan partispasi. Penjajagan bisa dilakukan dengan prinsip: membuat penjelasan berulang, menegaskan kembali yang dikatakan informan, dan jangan mencari makna melainkan kegunaannya.
Kelima, melakukan analisis wawancara etnografis. Analisis dikaitkan dengan simbol dan makna yang disampaikan informan. Tugas peneliti adalah memberi sandi simbol-simbol budaya serta mengidentifikasikan aturan-aturan penyandian dan mendasari.
Keenam, membuat analisis domain. Peneliti membuat istilah pencakup dari apa yang dinyatakan informan. Istilah tersebut seharus­nya memiliki hubungan semantis yang jelas. Contoh domain, cara­cara untuk melakukan pendekatan yang berasal dari pertanyaan: “apa saja cara untuk melakukan pendekatan”.
Ketujuh, mengajukan pertanyaan struktural. Yakni, pertanyaan untuk melengkapi pertanyaan deskriptif. Misalkan, orang tuli menggu­nakan beberapa cara berkomunikasi, apa saja itu?
Kedelapan, membuat analisis taksonomik. Taksonomi adalah upaya pemfokusan pertanyaan yang telah diajukan. Ada lima langkah penting membuat taksonomi, yaitu: (a) pilih sebuah domain analisis taksonomi, misalkan jenis penghuni penjara (tukang peluru, tukang sapu, pemabuk, petugas elevator dll.), (b) identifikasi kerangka substitusi yang tepat untuk analisis, (c) cari subset di antara beberapa istilah tercakup, misalkan kepala tukang kunci: tukang kunci, (d) cari domain yang lebih besar, (f) buatlah taksonomi sementara.
Kesembilan, mengajukan pertanyaan kontras. Kita bisa menga­jukan pertanyaan yang kontras untuk mencari makna yang berbeda, seperti wanita, gadis, perempuan, orang dewasa, simpanan, dan sebagainya.
Kesepuluh, membuat analisis komponen. Analisis komponen sebaiknya dilakukan ketika dan setelah di lapangan. Hal ini untuk menghindari manakala ada hal-hal yang masih perlu ditambah, segera dilakukan wawancara ulang kepada informan.
Kesebelas, menemukan tema-tema budaya. Penentuan tema budaya ini boleh dikatakan merupakan puncak analisis etnografi. Keberhasilan seorang peneltii dalam menciptakan tema budaya, berarti keberhasilan dalam penelitian. Tentu saja, akan lebih baik justru peneliti mampu mengungkap tema-tema yang orisinal, dan bukan tema-tema yang telah banyak dikemukakan peneliti sebelum­nya.
Keduabelas, menulis etnografi. Menulis etnografi sebaiknya dilakukan secara deskriftif, dengan bahasa yang cair dan lancar. Jika kemungkinan harus berceritera tentang suatu fenomena, sebailrnya dilukiskan yang enak dan tidak membosankan pembaca.
Penentuan informan kunci juga penting dalam penelitian etnografi. Informan kunci dapat ditentukan menurut konsep Benard (1994:166) yaitu orang yang dapat berceritera secara mudah, paham terhadap informasi yang dibutuhkan, dan dengan gembira memberikan informasi kepada peneliti. Informan kunci adalah orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan terhormat dan berpengetahuan dalam langkah awal penelitian. Orang semacam ini sangat dibutuhkan bagi peneliti etnografi. Orang tersebut diperlukan untuk membukan jalan (gate keeper) peneliti berhubungan dengan responden, dapat juga berfungsi sebagai pemberi ijin, pemberi data, penyebar ide, dan perantara. Bahkan, akan lebih baik apabila informan kunci mau memperkenalkan peneliti kepada responden, agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Bagi peneliti memang tidak mudah menentukan informan kunci. Karena itu, berbagai hal perlu dipertimbangkan agar jendela dan pintu masuk peneliti semakin terbuka dan peneliti mudah dipercaya oleli responden. Pertimbangan yang harus dilakukan dalam menentukan informan kunci, antara lain: (a) orang yang bersangkutan memiliki pengalaman pribadi tentang masalah yang diteliti, (b) usia telah dewasa, (c) sehat jasmani rohani, (d) bersikap netral, tidak memiliki kepentingan pribadi, dan (e) berpengetahuan luas. Pada saat etnografer ke lapangan, mengambil data, mereka akan mendengarkan dan mengamati langsung maupun berperan serta, lalu mengambil keksimpulan. Setiap langkah pengambilan data akan disertai pengam­bilan kesimpulan sementara.
Pemilihan informan kunci ada strategi khusus, antara lain dapat melalui empat macam cara, sebagai berikut:
(a) secara insidental, artinya peneliti menemui seseorang yang sama sekali belum diketahui pada salah satu wilayah penelitian. Tentu cara semacam ini kurang begitu menguntungkan, tetapi tetap strategis dilakukan. Peneliti bisa menyamar sebagai pembeli atau penjual tertentu ke suatu wilayah. Yang penting, sikap dan perilaku peneliti tidak menimbulkan kecurigaan;
(b) menggunakan modal orang-orang yang telah dikenal sebelumnya. Peneliti berusaha menghubungi beberapa orang, mungkin melalui orang terdekat. Cara ini dipandang lebih efektif, karena peneliti bisa mengemukakan maksudnya lebih leluasa. Melalui orang dekat tersebut, peneliti bisa meyakinkan bahwa penelitiannya akan dihargai.
(c) sistem quota, artinya innforman kunci telah dirumuskan krite­rianya, misalkan ketua organisasi, ketua RT, dukun dan seba­gainya.
(d) secara snowball, artinya informan kunci dimulai dengan jumlah kecil (satu orang), kemudian atas rekomendasi orang tersebut, informan kunci menjajdi semakin besar sampai jumlah tertentu. Informan akan berkembang terus, sampai memperoleh data jenuh.
Dari cara-cara tersebut, peneliti dapat memilih salah satu yang paling cocok. Pemilihan didasarkan pada aspek kemudahan peneliti
memasuki setting dan pengumpulan data. Jika cara yang telah ditem­puh gagal, peneliti boleh juga menggunakan cara yang lain sampai diperoleh data yang mantap.
B. KAJIAN FOLKLOR
1. Ciri dan Fungsi
Folklor berasal dari kata folk dan lore. Folk sama artinya dengan kolektif. Folk dapat berarti rakyat dan lore artinya tradisi. Jadi folklor adalah salah satu bentuk tradisi rakyat.
Menurut Dundes (Danandjaja, 1998:53) folk adalah kelompok orang yang memiliki ciri-ciri pengenal fisik, sosial, dan kebudayaan, sehingga dapat dibedakan dari kelompok yang lainnya.
Ciri fisik, antara lain berujud warna kulit. Ciri lain yang tidak kalah pentingnya adalah mereka memiliki tradisi tertentu yang telah turun-temurun. Tradisi inilah yang sering dinamakan lore. Tradisi’ semacam ini yang dikenal dengan budaya lisan atau tradisi lisan. Tradisi tersebut telah turun-temurun, sehingga menjadi sebuah adat yang memiliki legitimitasi tertentu bagi pendukungnya. Folklor adalah milik kolektif kebudayaan.
Folklor memiliki ragam yang bermacam-macam. Dalam kaitannya dengan budaya, ragam folklor antara lain seperti yang dikemukan dalam buku Dictionary of Folklore Mythology and Legend oleh Leach (ed.), ada beberapa pendapat tentang unsur-unsur folklor. Misalkan saja menurut Bascom, folklor terdiri dari: budaya material, organisasi politik, dan religi.
Menurut Balys, folklor terdiri dari: kepercayaan rakyat, ilmu rakyat, puisi rakyat, dsb. Menurut Espinosa folklor terdiri dari: kepercayaan, adat, takhayul, teka-teki, mitos, magi, ilmu gaib dan sebagainya.
Dari unsur-unsur tersebut sebenarnya banyak menarik peneliti budaya melalui kajian folklor. Bahkan, seringkali ladang penelitian tei-maksud sering menjadi perebutan antar ilmu antara antropologi,folklor, dari sejarah. Namun, kalau semua ini dipahami seba­gai wilayah kajian humanistis jelas akan saling melengkapi. Pendek kata, folklor tersebut dapat menjadi obyek penelitian budaya yang spesifik. Karena, di dalamnya merupakan dokumen budaya tradisi yang amat tinggi nilainya.
Untuk mengenali apakah yang akan diteliti tersebut folklor atau bukan, ada beberapa ciri tertentu, yaitu: (a) penyebaran dan pewarisannya dilakukan secara lisan, yaitu melalui tutur kata dari mulut ke mulut, dan kadang-kadang tanpa disadari; (b) bersifat tradisional, artinya disebarkan dalam waktu relatif lama dan dalam bentuk standar, (c) folklor ada dalam berbagai versi-versi atau varian, (d) bersifat anonim, penciptanya tidak diketahui secara pasti, (e) biasanya mempunyai bentuk berumus atau berpola, (f) mempunyai kegunaan dalam kehidupan kolektif, (g) bersifat pralogis, yaitu memiliki logika sendiri yang tidak tentu sesuai dengan logika umum, (h) menjadi milik bersama, (i) biasanya bersifat polos dan lugu (Dananjaya, 1986:3-5).
Melalui ciri-ciri tersebut peneliti dapat mengenali tata kelakuan, pandangan hidup, etika pendukungnya. Menurut Bascom (Sudikan, 2001:100) ada beberapa fungsi folklor bagi pendukungnya, yaitu: (a) sebagai sistem pzoyeksi, (b) sebagai alat pengesahan kebudayaan, (c) sebagai alat pendidikan, dan (d) sebagai alat pemaksaan pemberlakuan norma-norma.
Selanjutnya Alan Dundes menambahkan fungsi lain, yaitu: (a) untuk mempertebal perasaan solidaritas kolektif, (b) sebagai alat pembenaran suatu masyarakat, (c) memberikan arahan kepada masyarakat agar dapat mencela orang lain, (d) sebagai alat memprotes keadilan, (e) sebagai alat yang menyenangkan dan memberi hiburan.
Dari fungsi tersebut berarti folklor dapat memuat aneka ragam fungsi, seperti fungsi kultural, hukum, politik, dan keindahan. Fungsi­fungsi tersebut tentu saja bisa berubah dan atau berkembang dalam kehidupan pemilik folklor. Untuk menggali fungsi-fungsi ini, peneliti juga dapat memanfaatkan teori analisis fungsionalisme dan atau fungsionalisme struktural.
2. Tahap-tahap dan Analisis Data
Tahap-tahap penelitian folklor, sebenarnya cukup simpel, yaitu: pengumpulan data, pengklasifikasian, dan penganalisisan. Tahap­tahap ini, tentu didahului prapenelitian yang bermacam-macam, antara lain perlu persiapan matang dan mampu menjalin kerjasama yang baik dengan pemiliki folklor. Dengan cara terjun langsung ke kancah folklor, peneliti akan mengambil data asli dan bukan sekunder. Tentu saja, sulit tidaknya data digali dan memakan biaya banyak atau sedikit perlu dipertimbangkan masak-masak.
Lebih penting lagi, peneliti folklor perlu membangun jalinan yang akrab dengan subyek penelitian. Jika tidak, kemungkinan besar folklor yang berhubungan dengan kepercayaan rahasia akan sulit terungkap. Padahal, folklor demikian justru ditunggu oleh pembaca. Hal ini berarti hubungan antara peneliti dan subjek penelitian sangat penting untuk menentukan keberhasilan penelitian. Jika hubungan terkesan kaku dan ada unsur kecurigaan, berarti ada tanda-tanda bahwa penelitian kurang berhasil.
Metode penelitian folklor yang berhubungan dengan pereka­man, Hutomo (1991:77-85) membedakan dua jenis, yaitu pertama, perekaman dalam konteks asli (natural). Cara ini disebut sebagai
pendekatan etnografi. Kedua, perekaman konteks tidak asli, yaitu perekaman yag sengaja diadakan.
Perekaman kedua ini tentu saja telah diatur dan ditata, atau bahkan seperti folklor pesanan. Tentu saja, dari dua jenis tersebut akan lebih baik model perekaman yang asli. Oleh karena, peneliti dan yang diteliti tidak berupaya memanipulasi data. Selanjutnya, juga diketengahkan tentang catatan-catatan yang harus dibuat peneliti, meliputi: (a) tanggal perekaman, (b) tempat, (c) rekaman asli atau tidak.
Dalam kaitannya dengan informan, yang perlu disiapkan dalam pencatatan adalah: (a) nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan atau semua identitas pribadi yang menunjang, (b) ahli/bukan ahli (active beare atau pasif bearer), (c) pengalaman (pewaris folklor tersebut dari siapa). Berkaitan dengan bahan, disiapkan catatan: (a) genre (sage, mite, tradisi lisan, upacara ritual), (b) ungkapan spesifik ayng digu­nakan pemilik folklor, seperti nikah batin, tapa brata, semedi dll. (c) asal-usul folklor, (d) penjelasan terhadap simbol, seperti lagu Ilir-ilir, Jaka Tingkir, Ki Ageng Sela dsb.
Pengumpulan data perlu didukung pula dengan pendokumen­tasian, dengan foto, video, dan VCD. Dokumentasi ini akan berguna untuk mengecek data yang telah terkumpul. Pengumpulan data sebaiknya dilakukan secara bertahap dan sebanyak mungkin peneliti berusaha mengumpulkan. Maksudnya, jika nanti ada yang terbuang atau kurang relevan, peneliti masih bisa memanfaatkan data lain.
Dalam fenomena budaya, biasanya ada data yang berupa tata­cara dan perilaku budaya serta sastra lisan. Keduanya perlu menjadi fokus peneliti folklor, karena akan saling terkait. Misalkan saja, mengkaji folklor ritual Bekakak di Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta, tentu ada mitos-mitos yang mengitari. Begitu pula tradisi ritual Bersih Sendang di Ceper Klaten yang berhubungnan dengan tardisi pertanian, tentu ada mitos yang melatarbelakangi. Semua itu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi peneliti folklor humanistis maupun antropologis. Keduanya tidak akan lepas dari kajian budaya secara holistik.
Oleh karena folklor merupakan bagian kebudayaan suatu kolek­tif, pendekatan holistik dipandang sangat cocok untuk mengung­kapnya. Dengan cara ini, peneliti tidak ahanya mengungkap hal-hal yang dangkal, melainkan lebih mendalam, terurai, dan mencakup sekian banyak unsur yang mengitari folklor tersebut. Maksudnya, apabila peneliti akan mengkaji folklor yang berhubungan dengan bersih desa di daerah Purwosari, Girimulyo, Kulon Progo, Yogyakarta perlu mengungkap latar belakang masyarakat yang bersangkutan.
Bentuk-bentuk folklor yang perlu mendapat perhatian peneliti budaya, menurut Brunvand (Danandjaja, 1990:98) ada tiga, yaitu mentifact (folklor lisan), sociofact (sebagian lisan), dan non mentifact (folklor bukan lisan). Peneliti perlu membatasi diri pada bentuk­bentuk folklor ini agar penelitiannya lebih optimal. Mungkin sekali, seorang peneliti hanya tertarik satu, dua, dan ketiganya sekaligus.
Dalam kaitannya, dengan kebudayaan, biasanya peneliti lebih tertarik pada bentuk folklor sebagian lisan, seperti kepercayaan rakyat, teater rakyat, tradisi ritual rakyat, adat istiadat, dsb. Sedangkan folklor lisan, biasanya banyak menyedot perhatian pemerhati sastra lisan.
Adapun folklor bukan lisan, biasanya akan lebih menarik bidang-bidang kajian lain, seperti arsitektur rakyat, obat-obatan tradisional, dan sebagainya.
Penelitian folklor sebagian besar banyak memanfaatkan pene­litian kualitatif dengan pendekatan holistik (Danandjaja, 1990:97).
Karena, dalam folklor terkandung unsur-unsur budaya yang dimana­atkan oleh pendukungnya. Unsur-unsur budaya lisan tersebut harus berimbang dalam kajiannya. Artinya, peneliti tidak hanya menitikbe­ratkan masalah folk nemun juga unsur lore-nya. Kedua unsur ini saling jalin-menjalin dan membentuk sebuah komunitas budaya yang unik.
Penelitian kualitatif tentu banyak ragamnya. Setiap ragam memiliki konsekuensi metodologis yang sedikit berbeda. Begitu pula dalam kajian folklor, jelas ada kebebasan memilih ragam penelitian kualitatif tersebut. Ragam penelitian disesuuaikan dengan tujuan penelitian folklor. Di samping itu juga perlu disesuaikan dengan data yang akan diambil.
Dalam penelitian kualitatif folklor, yang diutamakan adalah penyajian hasil melalui kata-kata atau kalimat dalam suatu struktur logik, sehingga mampu menjelaskan sebuah fenomena budaya. Dalam kaitan ini, penelitian model etnografi memang dipandang lebih cocok untuk meneliti folklor. Dengan cara ini, andai kata kita akan meneliti folklor Kangjeng Ratu Kidul di Parangtritis, perlu pula mengaitkan pandangan masyarakat sekitar secara menyeluruh. Penelitian yang terpisah-pisah, akan membuat hasil kajian yang kurang bermanfaat.
Penelitian folklor model etnografi pada akhirnya akan menggu­nakan pengamatan dan wawancara. Dua cara pengambilan data folklor ini memiliki implikasi luas. Namun demikian, disarankan bahwa pengamatan berperanserta tetap dipandang paling bagus untuk peneli­tian folklor. Untuk itu peneliti patut menjalin rapport atau hubungan intim dengan subyek penelitian. Dengan cara ini, wawancara men­dalam akan dapat diterapkan bahkan menjadi andalan dalam kajian.
Dalam menganilis data folklor, telah disugestikan oleh Foley (1986:6-7) bahwa peneliti harus mampu menghubungkan antara persoalan yang diteliti dengan konteks. Konteks penelitian akan mendukung pemaknaan hasil. Dalam hal ini, jika berkiblat pada pan­dangan Vansina (1985:3) peneliti budaya perlu memaknakan kebuda­yaan sebagai “proses” dan “produk”. Kebudayaan sebagai proses perlu dicermati terjadinya transmisi pesan budaya dari waktu ke waktu. Sedangkan kebudayaan sebagai produk merupakan warisan generasi masa lalu ke generasi sekarang. Baik kebudayaan sebagai “proses” maupun “produk” sama-sama pentingnya dalam kajian folklor. Karena itu, peneliti folklor perlu mencermati dua makna kebudayaan tersebut.




BAB III

Kesimpulan dan Saran


Keanekaragaman suku dan budaya di Indonesia merupakan suatu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya. Kita wajib bersyukur dan berusaha menjaga kelestariannya agar tidak punah. Semua kekayaan itu tidak patut dibeda- bedakan dan dipermasalahkan, kita wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak terpecah belah sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika.
Kita sebagai generasi penerus bangsa harus mencintai dan melestarikan kebudayaan daerah dan nasional.