PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
A. 1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat
memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak
bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B.
Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan
demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai
hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam
pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di
dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum
menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia
dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan
mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari
lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah
hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan
“Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar
(introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula
dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
•
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan
maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian
antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis
ilmu hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
• Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum.
Fungsi pengantar ilmu hukum
•
memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun
secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni
menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh
kesungguhan mempelajari hukum.
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul
terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat
tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi
oleh perbedaan waktu
Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal
balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain
(Soerjono Soekanto)
• Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya
pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami
proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
• Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari
perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau
membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan
bangsa yang lain
Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan
yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa
manusia (Purnadi Purbacaraka).
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
A. Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya
adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai
kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial
tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan
berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM),
o
bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg
makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama
manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena
sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk
sosial.
o Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya
kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan
atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan.
Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang
diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2
tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga
masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya
hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
o
Kesimpulan: dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi
ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum
itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang
merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap,
perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
o
Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk
beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu
masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri
dalam berlakunya tata hukum itu artinya tunduk pada tata hukum itu
disebut masyarakat hukum.
Mengapa masyarakat mentaati hukum (Menurut Utrecht) :
Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum.
Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap
peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan
rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan
kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena
melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi masyarakat
2. Kaidah/norma Sosial
1. Definisi masyarakat :
Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang
hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur
diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial
dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
Menurut Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang
timbul dari kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada
dua orang atau lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul
berbagai hubungan yang mengakibatkan seorang dan orang lain saling
kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
- manusia yang hidup bersama
- berkumpul dan bekerja sama untuk waktu lama
- merupakan satu kesatuan
- merupakan suatu sistem hidup bersama.
Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun
golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan
sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin
kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat
ialah peraturan hidup.
Agar supaya dapat memenuhi
kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan,
maka manusia perlu adanya suatu tata (orde – ordnung). Tata itu
berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban.
Tata tersebut sering disebut kaidah atau norma.
2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.
Kaidah/Norma berisi :
Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah/norma
Untuk
memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama,
o
yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi
Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia
kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh
pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya :
-
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah kesusilaan,
• yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani.
•
Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia
sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir
tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga, misalnya :
- Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
• Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
- Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
- Jangan engkau membunuh sesamamu
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi
a. Kaidah kesopanan
b. Kaidah hukum
a. Kaidah kesopanan
bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah
ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia.
b. Kaidah hukum
• bertujuan untuk
mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini
adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh
penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya
“Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah hukumdengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb :
Tujuannya : kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib
masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan
kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar
menjadi manusia ideal.
Sasarannya : kaidah hukum mengatur
tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya,
sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin
manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia
sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
menghendaki sikap batin setiap pribadi itu baik.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama dan kesusilaan
Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber
sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri
manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan
dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan
secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah
agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut
dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya
memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara),
sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
Asal kaidah kesopanan dari luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir
manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan
kepada sikap batin manusia
Tujuan kaidah kesopanan menertibkan
masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan
bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa
kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat
sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidupnya ?
Hal ini karena :
Masih banyak
kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang
memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang
sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun,
kebiasaan maupun adat.
Kepentingan-kepentingan manusia yang
telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa
belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap
kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
A. Aneka arti hukum
B. Berbagai Definisi Hukum
C. Isi kaidah hukum
A. Aneka arti hukum
1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa
2. Hukum dalam arti para petugas
3. Hukum dalam arti sikap tindak
4. Hukum dalam arti sistem kaidah
5. Hukum dalam arti jalinan nilai
6. Hukum dalam arti tata hukum
7. Hukum dalam ilmu hukum
8. Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
2. Hukum dalam arti para petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan
bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan
yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli,
Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud
fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan
hukum.
3. Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu
hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum
ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa
orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan hidup bersama
dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan
senantiasa terasa wajar serta rasional.
4. Hukum dalam arti sistem kaidah adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.
Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung
atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih
tinggi.
5. Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum
dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan
antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya
nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan
hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak
patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi
keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat
(khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik,
kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
6. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum
positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu
(sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum
publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata,
dagang, dll)
7. Hukum dalam ilmu hukum
Ilmu
yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan
dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya
sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang
berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri,
sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif.
8. Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat.
Ilmu tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) :
1. Masyarakat hukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
5. Hak dan kewajiban
B. Berbagai Definisi Hukum :
Definisi hukum yang dikemukakan oleh ilmuan hukum tentu saja sangat berguna dalam hal berikut :
• Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
• Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum (juris):
•
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya
sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
•
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca
indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang
memuaskan.
• Aristoteles, hukum adalah sesuatu yang berbeda
daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan
hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di
pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
• Drs. E.
Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
C. Isi kaidah hukum :
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1.
Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau
harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu
perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan, yaitu
ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan
misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh
dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi
perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan
melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan
akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai perjanjian
perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah
pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis
yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh
dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.
Unsur-unsur kaidah hukum :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
TUJUAN, FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Tujuan hukum menurut teori
1. Teori etis (etische theorie)
•
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh
kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam
bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai
tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak
menerimanya”.
Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
•
Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap
orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya
setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan
persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa
seseorang.
• Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa
masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam
memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa
masing-masing.
2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
•
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus
teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul
“introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi
orang.
3. Teori campuran
• Teori ini dikemukakan
oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum
adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah
tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut
masyarakat dan zamannya.
4. Teori normatif-dogmatif,
•
tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John
Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya
melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
• Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori Peace (damai sejahtera)
•
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat
kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar
mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus
dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1.
Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar
pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan
intern pribadi
2. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan,
jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. R. Soebekti,
tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani
tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan
“ketertiban”.
4. Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.
Kesimpulan Tujuan Hukum :
1.
Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan
kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani
sejahtera setiap manusia.
2. Dengan demikian jelas bahwa yang
dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara
individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain
yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan
kelompoknya.
3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan
C. Fungsi Hukum
1.
Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari
adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai
alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat
mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat
orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya
(penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian
keadilan akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak
pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat
dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah
yg maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini
berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi
berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum,
maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus
bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan
merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
Tugas Hukum:
• Menjamin kepastian hukum, Jangan sampai terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pada yang memegang kekuasaaan.
• Menjamin keadilan, kegunaan dan kebenaran.
• Tugas polisionil, sebagai pengayom mayarakat
D. Sumber-sumber hukum :
1. Pengertian sumber hukum
Kansil
, SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
2. Macam-macam sumber hukum
• Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat, agama, dll.
Sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn)
1)
sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita
dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber
hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2)
sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber
hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan
agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
- pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
- pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
E. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang
merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal
merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati
oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Macam-macam sumber hukum formal :
A.
Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
•
Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU
karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama
dengan parlemen)
• Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
•
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden (pasal 1 angka 3)
• Syarat berlakunya ialah
diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh
Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun
2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut
(fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de
wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
•
Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak
boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya
apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan
(diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah
mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B. Kebiasaan (custom)
Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan
kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga
tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2.
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio
necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau
demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya..
Adat istiadat
adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan
tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan
masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat
tertentu dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi
hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan
penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau wilayah hukum adat
tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat hukum adat yang
lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada
masyarakat tertentu.
C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
•
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada
keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi
keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
•
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai
sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara
yang sama.
D. Traktat (treaty)
Traktat adalah
perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak
saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga
negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a.
Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara,
misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara
pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.
Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh
beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama
negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian (overeenkomst)
adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji
untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang
telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban
untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sifat dari Hukum:
• Abstrak, tidak dapat dilihat/diraba yang tampak hanya pelaksanaannya saja
•
Universil, diseluruh dunia terdapat hukum. Cicero mengatakan”ubi
societas ubi ius” artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum, karena
hukum merupakan gejala sosial.
• Kontinue, hukum berlangsung terus menerus, dari generasi ke generasi.
• Lingkungan berlakunya sangat luas, hukum mengatur manusia sejak lahir sampai manusia itu mati.
• Hukum adalah terjemahan dari bahasa Belanda “Recht” dapat berarti juga “hak”
• Optatief karakter, yaitu sesuatu yang seharusnya dilakukan
• Imperatief karakter, artinya sesuatu mesti dilakukan begitu, hukum itu mengikat dan memaksa.
Subyek Hukum
• Adalah setiap manusia merupakan atau persoon yang mempunyai wewenang untuk mendukung hak.
• Subyek hukum ada 2:
1. Manusia
2. Badan Hukum
Obyek Hukum:
•
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat
menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai
oleh subyek hukum.
Peristiwa Hukum:
Adalah
setiap peristiwa kemasyarakatanyang oleh peraturan (kaidah) hukum diberi
akibat. Peraturan hukum baru dapat dijalankan, apabila syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan itu telah dipenuhi.
Macam-macam peristiwa hukum:
1. Perbuatan subyek hokum
2. Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.
1. Perbuatan subyek hukum:
1.1.
Perbuatan hukum: perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan
perbuatan itu dikehendaki oleh yang bertindak. Perbuatan di bagi dua:
1.1.1. Bersegi satu, tindakan manusia yang oleh hukum diberi akibat yang dilaksanakan cukup seorang saja.
1.1.2. Bersegi dua, tindakan manusia yang oleh hukum diberi akibat yang dilaksanakan dua orang atau lebih
1.2. Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum:
Suatu
perbuatan tidak merupakan perbuatan hukum, apabila perbuatan itu oleh
hukum diberi akibat dan akibatnya tidak dikehendaki oleh yang berbuat.
Perbuatan hukum
1.2.1. Tindakan tidak melawan hukum (perbuatan seperti zaakwarneming pasal 1354 KUH-Perdata)
1.2.2.
Tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad), tercantum dalam pasal
1365 KUH Perdata yang berbunyi: “tiap perbuatan melanggar hukum yang
membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar